Correct Article 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Current Text
(1) Penanggungjawab Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memasang papan nama Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan jenisnya.
(2) Papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jenis dan nama Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
b. nomor izin dan masa berlakunya.
(3) Untuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa praktik mandiri Tenaga Kesehatan, papan nama harus memuat nama lengkap, gelar, dan/atau jenis Tenaga Kesehatan, waktu praktik, dan nomor izin praktik.
(4) Papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipasang pada tempat yang mudah dilihat.
Your Correction
