Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan; b. regulasi kesehatan; c. penyelenggaraan; dan d. pembinaan dan pengawasan.
Your Correction