Correct Article 22
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Spa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf m, merupakan usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan/minuman sehat non alkohol, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan norma agama, tradisi dan budaya bangsa INDONESIA.
(2) Spa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Spa tirta 3;
b. Spa tirta 2; dan
c. Spa tirta 1.
(3) SPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus didaftarkan, baik dilakukan oleh Pengusaha Pariwisata yang berbentuk perseorangan atau berbentuk Badan usaha INDONESIA yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
