Correct Article 21
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Usaha Wisata tirta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf l merupakan usaha yang menyelenggarakan Wisata dan olahraga air termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial.
(2) Usaha Wisata tirta sebagaimana dimakud pada ayat
(1) dapat diselenggarakan oleh perseorangan atau Badan usaha berbadan hukum.
Your Correction
