Correct Article 19
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Usaha Jasa Informasi Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) huruf i merupakan jasa usaha yang menyediakan data, berita, feature, advertorial, foto, video, dan hasil penelitian mengenai Kepariwisataan yang disebarkan dalam bentuk bahan cetak, elektronik, dan atau periklanan.
(2) Usaha jasa konsultan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) huruf j merupakan jasa usaha yang menyediakan saran dan rekomendasi mengenai studi kelayakan, perencanaan, pengelolaan usaha, penelitian, promosi dan pemasaran di bidang Kepariwisataan.
(3) Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat diselenggarakan oleh Badan usaha berbadan hukum maupun perseorangan.
Your Correction
