Correct Article 18
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Usaha penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf h merupakan usaha yang memberikan jasa bagi suatu pertemuan sekelompok orang, menyelenggarakan perjalanan bagi karyawan dan mitra usaha sebagai imbalan atas prestasinya, serta menyelenggarakan pameran dalam rangka menyebarluaskan informasi dan promosi suatu barang dan jasa yang berskala nasional, regional dan internasional.
(2) Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh Badan usaha berbadan hukum.
Your Correction
