Correct Article 16
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Usaha penyediaan akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf f merupakan usaha yang menyediakan pelayanan penginapan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan usaha Wisata lainnya.
(2) Usaha penyediaan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. hotel;
b. penginapan;
c. bumi perkemahan;
d. persinggahan caravan;
e. villa;
f. homestay atau Pondok Wisata; dan
g. Usaha Apartemen Hotel.
(3) Kriteria penentuan golongan kelas Hotel Bintang, hotel non bintang dan pondok Wisata serta Usaha Villa dan Usaha Apartemen Hotel berdasarkan kelengkapan dan kondisi bangunan, peralatan, pengelolaan serta mutu pelayanan sesuai dengan persyaratan penggolongan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Usaha penyediaan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan secara perseorangan atau Badan usaha berbentuk Badan hukum.
Your Correction
