Correct Article 15
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Usaha jasa makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e, merupakan usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajian.
(2) Usaha jasa makanan dan minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. restoran;
b. rumah makan;
c. kafe;
d. pusat penjualan makanan dan minuman; dan
e. jasa boga.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan penggolongan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Walikota.
(4) Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikelola oleh Badan usaha berbadan hukum atau perseorangan.
Your Correction
