Correct Article 13
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Usaha jasa transportasi Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) huruf c merupakan usaha yang menyediakan angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan Pariwisata, bukan angkutan transportasi reguler/umum.
(2) Usaha jasa transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ciri- ciri sebagai berikut :
a. mengangkut Wisatawan atau rombongan; dan
b. merupakan pelayanan angkutan dari dan/atau menuju Destinasi Pariwisata atau tempat lainnya.
(3) Usaha jasa transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Badan usaha berbadan hukum atau perseorangan, yang maksud dan tujuannya dinyatakan dalam akta pendirian.
Your Correction
