Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usaha kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b merupakan usaha yang kegiatannya membangun dan/atau mengelola kawasan dengan luas tertentu untuk memenuhi kebutuhan Pariwisata. (2) Usaha kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penggunaan lahan yang telah dilengkapi dengan prasarana sebagai tempat untuk melakukan kegiatan Usaha Pariwisata dan fasilitas pendukung lainnya; dan b. penyediaan bangunan untuk menunjang kegiatan Pariwisata di dalam kawasan Pariwisata. (3) Usaha kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikelola oleh Badan usaha yang berbadan hukum.
Your Correction