Correct Article 33
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Setiap Pengusaha Pariwisata yang telah bersertifikasi, yang melanggar ketentuan penyelenggaraan dan pengelolaan Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dikenakan sanksi administaritif berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. denda administratif; dan/atau
d. pencabutan Izin.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction
