Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sertifikasi Usaha Pariwisata dan sertifikasi kompetensi di bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 diperoleh dari lembaga independen yang telah terakreditasi. (2) Biaya Sertifikasi menjadi tanggungjawab Pengusaha Pariwisata dan tenaga kerja Pariwisata yang disertifikasi. (3) Pemerintah Daerah dapat melakukan fasilitasi pembiayaan Sertifikasi bagi Usaha Mikro dan koperasi. (4) Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan pengembangan Pariwisata di Daerah dapat memfasilitasi dan melakukan bimbingan teknis Sertifikasi bagi Usaha Pariwisata.
Your Correction