Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perangkat Daerah yang membidangi perizinan dapat menunda atau meninjau kembali pendaftaran Usaha Pariwisata apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
Your Correction