Correct Article 27
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Untuk melakukan Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pengusaha Pariwisata wajib mendaftarkan usahanya terlebih dahulu kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pendaftaran Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. penyegelan.
Your Correction
