Correct Article 23
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Setiap Pengusaha Pariwisata yang ada di Daerah harus melakukan pendaftaran untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha.
(2) Pendaftaran Usaha Pariwisata untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem OSS.
Your Correction
