Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mengembangkan dan melindungi Usaha Mikro, dalam bidang Usaha Pariwisata dengan cara: a. membuat kebijakan pencadangan Usaha Pariwisata untuk Usaha Mikro; dan b. memfasilitasi kemitraan Usaha Mikro dengan usaha kecil, menengah, dan koperasi dengan usaha skala besar dalam penyelenggaraan Pariwisata. (2) Pemerintah Daerah mengembangkan Pengusaha Pariwisata yang telah terdaftar dengan cara: a. memfasilitasi promosi dan pemasaran Pariwisata; b. memfasilitasi penyediaan fasilitas umum yang diperlukan dalam pengembangan Daya Tarik Wisata; c. memfasilitasi Pengusaha Pariwisata untuk memperoleh modal, peningkatan kualitas usaha dan sumber daya manusia; dan d. memfasilitasi Usaha Pariwisata untuk melakukan kerjasama.
Your Correction