Correct Article 9
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Setiap Pengusaha Pariwisata dapat melakukan 1 (satu) atau beberapa Usaha Pariwisata di Daerah.
(2) Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Daya Tarik Wisata;
b. kawasan Pariwisata
c. jasa transportasi Wisata;
d. jasa perjalanan Wisata;
e. jasa makanan dan minuman;
f. penyediaan akomodasi;
g. penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;
h. penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;
i. jasa informasi Pariwisata;
j. jasa konsultan Pariwisata;
k. jasa pramuwisata;
l. Wisata tirta; dan
m. spa.
(3) Usaha Pariwisata selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Standarisasi masing-masing Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
