Correct Article 66
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Setiap orang dilarang merusak fisik Daya Tarik Wisata.
(2) Merusak fisik Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah melakukan perbuatan mengubah warna, mengubah bentuk, menghilangkan spesies tertentu, mencemarkan lingkungan, memindahkan, mengambil, menghancurkan, atau memusnahkan Daya Tarik Wisata sehingga berakibat berkurang atau hilangnya keunikan, keindahan, dan nilai autentik suatu Daya Tarik Wisata yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(3) Setiap orang dilarang melakukan pungutan liar dan tindakan lainnya yang merugikan Wisatawan di setiap Daya Tarik Wisata Daerah.
Your Correction
