Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Pengusaha Pariwisata wajib: a. menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai- nilai yang hidup dalam masyarakat setempat; b. memberikan informasi mengenai tarif, peta lokasi, petunjuk arah, fasilitas umum dan informasi lainnya secara akurat dan bertanggung jawab; c. memberikan pelayanan yang baik dan tidak diskriminatif; d. memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan Wisatawan; e. memberikan perlindungan asuransi pada Usaha Pariwisata untuk kegiatan yang berisiko tinggi; f. mengembangkan kemitraan dengan Usaha Mikro, kecil, dan koperasi setempat yang saling memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan; g. mengutamakan penggunaan produk masyarakat setempat, produk dalam negeri, dan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal; h. meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan dan pendidikan; i. berperan aktif dalam upaya pengembangan prasarana dan program pemberdayaan masyarakat; j. turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya; k. memelihara lingkungan yang sehat, bersih, dan asri; l. memelihara kelestarian lingkungan alam dan budaya; m. menjaga citra negara dan bangsa INDONESIA melalui kegiatan usaha Kepariwisataan secara bertanggung jawab; n. menerapkan standar usaha dan standar kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan o. memanfaatkan seni, budaya dan tradisi Daerah.
Your Correction