Correct Article 65
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
Setiap Pengusaha Pariwisata wajib:
a. menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai- nilai yang hidup dalam masyarakat setempat;
b. memberikan informasi mengenai tarif, peta lokasi, petunjuk arah, fasilitas umum dan informasi lainnya secara akurat dan bertanggung jawab;
c. memberikan pelayanan yang baik dan tidak diskriminatif;
d. memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan Wisatawan;
e. memberikan perlindungan asuransi pada Usaha Pariwisata untuk kegiatan yang berisiko tinggi;
f. mengembangkan kemitraan dengan Usaha Mikro, kecil, dan koperasi setempat yang saling memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan;
g. mengutamakan penggunaan produk masyarakat setempat, produk dalam negeri, dan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal;
h. meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan dan pendidikan;
i. berperan aktif dalam upaya pengembangan prasarana dan program pemberdayaan masyarakat;
j. turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya;
k. memelihara lingkungan yang sehat, bersih, dan asri;
l. memelihara kelestarian lingkungan alam dan budaya;
m. menjaga citra negara dan bangsa INDONESIA melalui kegiatan usaha Kepariwisataan secara bertanggung jawab;
n. menerapkan standar usaha dan standar kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
o. memanfaatkan seni, budaya dan tradisi Daerah.
Your Correction
