Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang wajib: a. menjaga dan melestarikan Daya Tarik Wisata; dan b. membantu terciptanya sapta pesona (suasana aman, tertib, bersih, sejuk, indah, ramah, kenangan), berperilaku santun, dan menjaga kelestarian lingkungan Destinasi Pariwisata.
Your Correction