Correct Article 61
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
Setiap Pengusaha Pariwisata berhak:
a. mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha di bidang Kepariwisataan;
b. membentuk dan menjadi anggota asosiasi Kepariwisataan;
c. mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha; dan
d. mendapatkan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
