Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Pengusaha Pariwisata berhak: a. mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha di bidang Kepariwisataan; b. membentuk dan menjadi anggota asosiasi Kepariwisataan; c. mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha; dan d. mendapatkan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction