Correct Article 59
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
Setiap Wisatawan berhak memperoleh:
a. informasi yang akurat mengenai Daya Tarik Wisata;
b. pelayanan Kepariwisataan sesuai dengan standar;
c. perlindungan hukum dan keamanan;
d. pelayanan kesehatan;
e. perlindungan hak pribadi sepanjang tidak bertentangan dengan norma agama dan adat setempat; dan
f. perlindungan asuransi untuk kegiatan Pariwisata yang berisiko tinggi.
Pasal 60
Wisatawan yang memiliki keterbatasan fisik, anak-anak, dan lanjut usia berhak mendapatkan fasilitas khusus sesuai dengan kebutuhannya.
Your Correction
