Correct Article 7
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
Pengelola Destinasi Pariwisata di Daerah memfasilitasi Daya Tarik Wisata dengan menyediakan:
a. tempat dan perlengkapan ibadah shalat yang nyaman untuk Wisatawan;
b. restoran dan tempat kuliner yang menyediakan makanan khas Daerah yang halal dan higienis;
c. tempat parkir yang nyaman;
d. papan informasi;
e. toilet bersih;
f. tempat sampah;
g. fasilitas ramah disabilitas dan lanjut usia; dan
h. fasilitas umum lainnya yang ramah bagi Wisatawan.
Your Correction
