Correct Article 18
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO
Current Text
(1) PUM wajib:
a. menjalankan usahanya sesuai dengan IUMK;dan
b. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PUM yang tidak menjalankan usahannya sesuai IUMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/atau
c. pencabutan IUM.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Walikota.
Your Correction
