Correct Article 15
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO
Current Text
(1) Dalam melakukan kegiatannya PUM harus memiliki tanda legalitas usaha dalam bentuk IUMK.
(2) Pemberian IUMK bagi PUM bertujuan untuk:
a. mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha dilokasi yang telah ditetapkan;
b. mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha;
c. mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank; dan
d. mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari Pemerintah Daerah dan/atau lembaga lainnya.
(3) PUM yang tidak memiliki IUMK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penutupan tempat usaha; dan/atau
d. upaya paksa polisional.
(4) Tata cara perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif diatur dengan Peraturan Walikota.
Your Correction
