Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melakukan kegiatannya PUM harus memiliki tanda legalitas usaha dalam bentuk IUMK. (2) Pemberian IUMK bagi PUM bertujuan untuk: a. mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha dilokasi yang telah ditetapkan; b. mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha; c. mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank; dan d. mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari Pemerintah Daerah dan/atau lembaga lainnya. (3) PUM yang tidak memiliki IUMK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penutupan tempat usaha; dan/atau d. upaya paksa polisional. (4) Tata cara perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif diatur dengan Peraturan Walikota.
Your Correction