Correct Article 40
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO
Current Text
(1) Dalam Pemberdayaan dan Pengembagangan Usaha Mikro Walikota melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program:
a. pengembangan Usaha Mikro yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumberdaya manusia, dan desain dan teknologi;
b. pembiayaan bagi Usaha Mikro;
c. pengembangan Kemitraan usaha; dan
d. pemberian IUM kepada PUM di Daerah.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction
