Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Fasilitasi pengembangan Usaha Mikro dalam bidang desain dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d dilakukan dengan cara: a. meningkatkan kemampuan di bidang desain dan teknologi serta pengendalian mutu; b. memfasilitasi dan mendorong pelaksanaan alih teknologi yang mendukung bagi pengembangan dan peningkatan mutu produk; c. meningkatkan kerjasama dan alih teknologi; d. memberikan insentif kepada Usaha Mikro yang mengembangkan teknologi dan melestarikan lingkungan hidup; e. mendorong dan memfasilitasi Usaha Mikro untuk memperoleh sertifikat hak atas kekayaan intelektual; dan/atau f. mensosialisasikan spesifikasi peralatan dengan teknologi tepat guna sesuai dengan jenisusahanya.
Your Correction