Correct Article 34
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO
Current Text
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan Usaha mikro MENETAPKAN prioritas PUM sebagai peserta pendidikan dan pelatihan.
(2) Penetapan prioritas peserta pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil pendataan Usaha Mikro;
Your Correction
