Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Fasilitasi pengembangan Usaha Mikro dalam bidang pemasaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b yang dilakukan dengan cara: a. menyebarluaskan informasi pasar; b. peningkatan kemampuan manajemen dan teknik pemasaran bagi PUM; c. menyediakan sarana pemasaran; d. menyelenggarakan pameran produk Usaha Mikro di Daerah; dan/atau e. memberikan dukungan promosi produk, jaringan pemasaran, dan distribusi;
Your Correction