Correct Article 30
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO
Current Text
Fasilitasi pengembangan Usaha Mikro dalam bidang pemasaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b yang dilakukan dengan cara:
a. menyebarluaskan informasi pasar;
b. peningkatan kemampuan manajemen dan teknik pemasaran bagi PUM;
c. menyediakan sarana pemasaran;
d. menyelenggarakan pameran produk Usaha Mikro di Daerah; dan/atau
e. memberikan dukungan promosi produk, jaringan pemasaran, dan distribusi;
Your Correction
