Correct Article 29
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO
Current Text
Penerapan standarisasi dalam proses produksi dan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, dilakukan dengan :
a. penggunaan bahan baku dan bahan penolong yang berkualitas;
b. menerapkan cara produksi dan pengolahan yang baik; atau
c. pengembangan jenis produk yang memenuhi kriteria jaminan mutu.
Your Correction
