Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pengembangan Usaha Mikro, Pemerintah Daerah melakukan fasilitasi pengembangan usaha terhadap Usaha Mikro yang sudah memiliki izin. (2) Fasilitasi Pengembangan Usaha Mikro sebgaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Usaha Mikro dilakukan dalam bidang: a. produksi dan pengolahan; b. pemasaran; c. sumber daya manusia;dan d. desain dan teknologi.
Your Correction