Correct Article 24
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melalui perangkat daerah yang menyelanggarakan urusan pemerintahan dibidang koperasi dan Usaha Mikro melakukan koordinasi dalam Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan dengan instansi, lembaga/Badan Usaha, dan/atau Perangkat Daerah terkait lainnya.
Your Correction
