Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Inkubator Wirausaha oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction