Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan inkubator wirausaha bertujuan untuk mewujudkan: a. tumbuhnya PUM yang tangguh dan mandiri di Daerah; b. peningkatan produktifitas PUM; dan c. terciptanya lapangan kerja baru;
Your Correction