Correct Article 12
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO
Current Text
(1) Kemitraan antara Usaha Mikro dengan Usaha Kecil, Usaha Menengah dan Usaha Besar, dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip Kemitraan dan menjunjung etika bisnis yang sehat.
(2) Prinsip Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. saling membutuhkan;
b. saling mempercayai;
c. saling memperkuat; dan
d. saling menguntungkan.
(3) Dalam melaksanakan Kemitraan, para pihak mempunyai kedudukan hukum yang setara dan terhadap mereka berlaku hukum INDONESIA.
Your Correction
