Correct Article 10
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO
Current Text
(1) Data Usaha Mikro di Daerah dapat disajikan dengan menggunakan media cetak dan/atau media elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyajian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali.
Your Correction
