Correct Article 6
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO
Current Text
Pendataan Usaha Mikro bertujuan untuk:
a. mewujudkan basis data sehingga dapat tercipta tata kelola data Usaha Mikro yang terpadu dan menghasilkan data yang berkualitas, lengkap dan akurat;
b. mengetahui jumlah dan kondisi perkembangan Usaha Mikro di Daerah;
c. mendukung perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program/kegiatan Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro oleh Pemerintah Daerah;
Your Correction
