Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyediakan pembiayaan dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (2) Pemerintah Daerah dan Dunia Usaha dapat memberikan hibah, dan mengusahakan sumber pembiayaan lain yang sah serta tidak mengikat untuk Usaha Mikro dan/atau forum atau wadah bersama dalam bentuk organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction