Correct Article 3
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO
Current Text
Prinsip Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro:
a. penumbuhan kemandirian, kebersamaan, dan kewirausahaan Usaha Mikro, untuk berkarya dengan prakarsa sendiri;
b. perwujudan kebijakan publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan;
c. pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi Usaha Mikro;
d. peningkatan daya saing Usaha Mikro; dan
e. penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian secara terpadu.
Your Correction
