Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang PERATURAN WALIKOTA BUKITTINGGI NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARUPADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengumuman penetapan hasil seleksi PPDB sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (1) huruf d diberitahukan secara terbuka sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB. (2) Pengumuman penetapan harus dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. (3) Ketentuan tentang pengumuman penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) jenjang SMP ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas, dan pengumuman penetapan jenjang TK dan SD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekolah. (4) Dalam hal Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum defenitif, maka penetapan peserta didik baru dilakukan oleh pejabat yang berwenang.
Your Correction