Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang PERATURAN WALIKOTA BUKITTINGGI NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARUPADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dilakukan secara terbuka. (2) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah bagi: a. sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; dan b. sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima dana bantuan operasional sekolah. (3) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilaksanakan paling lambat minggu pertama bulan Mei. (4) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru paling sedikit memuat informasi sebagai berikut: a. persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya; b. tanggal pendaftaran; c. jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi; d. jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 (satu) SD dan kelas 7 (tujuh) SMP sesuai dengan data rombongan belajar dalam Dapodik;dan e. tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB. (5) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.
Your Correction