Correct Article 16
PERDA Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang PERATURAN WALIKOTA BUKITTINGGI NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARUPADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
Current Text
(1) Penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.
(2) Penetapan wilayah zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memperhatikan:
a. sebaran sekolah;
b. data sebaran domisili calon peserta didik; dan
c. kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
(3) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan.
(4) Dinas memastikan semua sekolah telah menerima peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.
(5) Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.
(6) Dalam MENETAPKAN wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala sekolah.
Your Correction
