Correct Article 22
PERDA Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang PERATURAN WALIKOTA BUKITTINGGI NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARUPADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
Current Text
(1) Pelaksanaan PPDB dimulai dari tahap :
a. pengumuman pendaftaran;
b. pendaftaran;
c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftran;
d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
e. daftar ulang.
(2) Dalam tahapan pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) :
a. sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah dilarang memungut biaya; dan
b. sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang:
1. melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan
2. melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
(3) Pelanggaran ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
