Correct Article 12
PERDA Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang PERATURAN WALIKOTA BUKITTINGGI NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARUPADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
Current Text
(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut :
a. zonasi;
b. afirmasi;
c. perpindahan tugas orang tua/wali;dan/atau
d. prestasi.
(2) Jalur Zonasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf a paling sedikit 75 % (tujuh puluh lima) persen dari daya tampung sekolah.
(3) Jalur Afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit 20 % (dua puluh) persen dari daya tampung sekolah.
(4) Jalur perpindahan orang tua/wali sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima) persen dari daya tampung sekolah
(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d.
Your Correction
