Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang PERATURAN WALIKOTA BUKITTINGGI NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARUPADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang melakukan iuran, punggutan dan/atau sumbangan dalam bentuk apapun yang dikaitkan dengan PPDB. (2) Komite Sekolah dan/atau Stake Holder pendidikan dapat mengembangkan program orang tua asuh/atau anak asuh/atau bantuan untuk peserta didik yang tidak mampu dari perolehan dana yang sah.
Your Correction