Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang PERATURAN WALIKOTA BUKITTINGGI NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARUPADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peserta Didik pindah yang dinyatakan diterima, wajib menyelesaikan semua kelengkapan administrasi sebagai berikut : a. Surat permohonan pindah dari orang tua Peserta Didik; b. Surat keterangan pindah dari sekolah yang diketahui oleh Dinas terkait; dan c. Rapor asli yang kolom mutasi telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah asal.
Your Correction