Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang PERATURAN WALIKOTA BUKITTINGGI NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARUPADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Satuan Pendidikan SD/SMP Negeri tidak dibenarkan menerima Peserta Didik pindahan dari Sekolah Swasta ke Sekolah Negeri dalam Daerah. (2) Satuan Pendidikan SD/SMP Negeri tidak dibenarkan menerima peserta didik pindahan berasal dari dalam Daerah, kecuali bagi Peserta Didik SD/SMP yang orang tuanya pindah tempat tinggal yang dibuktikan dengan surat keterangan pindah domisili dari Kelurahan dan/ atau dekat dengan tempat tinggal sekolah yang dituju. (3) Perpindahan siswa MI ke SD dan perpindahan siswa MTs ke SMP dapat dilakukan secara selektif dengan nilai rata-rata paling sedikit 80 (delapan puluh) untuk skala 100 (seratus) dan/atau pengkorvesiannya, dan berkelakuan baik yang dinyatakan oleh Kepala Sekolah asal.
Your Correction