Correct Article 4
PERDA Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang PERATURAN WALIKOTA BUKITTINGGI NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARUPADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
Current Text
Prinsip dalam pelaksanaan PPDB adalah :
a. Calon Peserta Didik yang memenuhi syarat pada prinsipnya diberi kesempatan yang luas untuk memperoleh pendidikan pada jenjang, jenis dan jalur pendidikan sesuai dengan struktur persekolahan yang berlaku;
b. Calon Peserta Didik yang memenuhi persyaratan dapat diterima sebagai Peserta Didik di sekolah Negeri sesuai dengan daya tampung sekolah bersangkutan;
c. Setiap Satuan Pendidikan wajib menyediakan akses bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus;
d. Setiap Satuan Pendidikan wajib memberikan bantuan penyesuaian akademik, sosial, dan/atau mental yang diperlukan untuk Peserta Didik Berkelainan dan Peserta Didik Pindahan dari satuan pendidikan formal lain; dan
e. Penyelenggaraan PPDB berorientasi pada upaya percepatan penuntasan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun dengan memperhatikan rasio jumlah Peserta Didik.
Your Correction
