Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang PERATURAN WALIKOTA BUKITTINGGI NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARUPADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Prinsip dalam pelaksanaan PPDB adalah : a. Calon Peserta Didik yang memenuhi syarat pada prinsipnya diberi kesempatan yang luas untuk memperoleh pendidikan pada jenjang, jenis dan jalur pendidikan sesuai dengan struktur persekolahan yang berlaku; b. Calon Peserta Didik yang memenuhi persyaratan dapat diterima sebagai Peserta Didik di sekolah Negeri sesuai dengan daya tampung sekolah bersangkutan; c. Setiap Satuan Pendidikan wajib menyediakan akses bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus; d. Setiap Satuan Pendidikan wajib memberikan bantuan penyesuaian akademik, sosial, dan/atau mental yang diperlukan untuk Peserta Didik Berkelainan dan Peserta Didik Pindahan dari satuan pendidikan formal lain; dan e. Penyelenggaraan PPDB berorientasi pada upaya percepatan penuntasan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun dengan memperhatikan rasio jumlah Peserta Didik.
Your Correction