Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang PERATURAN WALIKOTA BUKITTINGGI NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARUPADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPDB berasaskan : a. Non diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan tanpa membedakan suku, agama, golongan dan status sosial; b. Obyektif, artinya bahwa PPDB dilaksanakan baik untuk Peserta Didik Baru maupun pindahan dilakukan secara objektif; c. Transparan, artinya pelaksanaan PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua Peserta Didik; d. Akuntabel, artinya penerimaan Peserta Didik Baru dapat dipertanggunjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;dan e. Berkeadilan artinya semua warga negara mempunyai hak yang sama dan nyata untuk dapat menempuh pendidikan di semua jenjang pendidikan yang ada di satuan pendidikan. (2) Non diskriminatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi sekolah yang secara khusus melayani Peserta Didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Your Correction