Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang PERATURAN WALIKOTA BUKITTINGGI NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARUPADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Bukittinggi. 2. Walikota adalah Walikota Bukittinggi. 3. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik pada taman kanak- kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama yang dilaksanakan sebelum awal tahun pelajaran. 4. Peserta Didik adalah peserta didik pada tingkat taman kanak-kanak, sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. 5. Calon Pesera Didik adalah warga negara yang masih berusia sekolah dan belum menikah. 6. Peserta Didik Pindahan adalah peserta didik yang berasal dari Satuan Pendidikan di Luar Daerah Kota Bukittinggi. 7. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan. 8. Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun. 9. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar. 10. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara Sekolah Dasar atau Madrasah Ibtidaiyah. 11. Rombongan belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu sekolah. 12. Ijazah adalah surat pernyatan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan dan diberikan setelah dinyatakan lulus dari ujian nasional dan/atau ujian sekolah. 13. Program Paket A adalah program pendidikan pada jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau khusus yang memberikan pendidikan setara dengan Sekolah Dasar. 14. Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pendidikan di Kota Bukittinggi. 15. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang membidangi urusan pendidikan di Kota Bukittinggi. 16. Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut BOS Reguler adalah bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat untuk Bantuan Opersional Sekolah SD, SMP, SMA dan SMK. 17. Bantuan Operasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat BOP adalah bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat untuk Biaya Operasional Pendidikan di Bidang PAUD, Pendidikan Non Formal/Informal. 18. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah yang diberikan oleh Daerah untuk pembiayaan kegiatan penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Your Correction